Senin, 31 Oktober 2016

Delapan Orang yang Berhak Menerima Zakat


Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai yang ditetapkan syariah.

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang Fakir atau Orang miskin
    Kedua golongan ini adalah orang-orang muslim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-
    hari dengan sempurna.

2. Amil Zakat
    Mereka adalah orang-orang muslim yang ditugaskan oleh pemerintah atau negara untuk mengurusi
    zakat.




3. Mu'allaf
    Mereka adalah orang muslim yang imannya lemah, lalu dilunakkan hatinya dengan diberi zakat
    agar keimanannya bertambah kuat. Atau orang kafir yang diharapkan masuk Islam.

4. Budak
    Mereka adalah budak muslim yang dimerdekakan dengan harta zakat.

5. Ghorim
   Mereka adalah orang-orang muslim yang memiliki utang dan tidak sanggup membayarnya.

6. Fi Sabillilah
   Mereka adalah orang-orang muslim yag berperang di jalan Allah di medan pertempuran, baik yang
   kaya maupun yang miskin.

7. Ibnu Sabil
    Mereka adalah orang muslim yang bepergian jauh dan kehabisan bekal di tengan perjalanan. Tidak
    ada orang yang mengutanginya agar dia bisa melanjutkan perjalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar