Senin, 31 Oktober 2016
Delapan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai yang ditetapkan syariah.
Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang Fakir atau Orang miskin
Kedua golongan ini adalah orang-orang muslim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-
hari dengan sempurna.
2. Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang muslim yang ditugaskan oleh pemerintah atau negara untuk mengurusi
zakat.
3. Mu'allaf
Mereka adalah orang muslim yang imannya lemah, lalu dilunakkan hatinya dengan diberi zakat
agar keimanannya bertambah kuat. Atau orang kafir yang diharapkan masuk Islam.
4. Budak
Mereka adalah budak muslim yang dimerdekakan dengan harta zakat.
5. Ghorim
Mereka adalah orang-orang muslim yang memiliki utang dan tidak sanggup membayarnya.
6. Fi Sabillilah
Mereka adalah orang-orang muslim yag berperang di jalan Allah di medan pertempuran, baik yang
kaya maupun yang miskin.
7. Ibnu Sabil
Mereka adalah orang muslim yang bepergian jauh dan kehabisan bekal di tengan perjalanan. Tidak
ada orang yang mengutanginya agar dia bisa melanjutkan perjalanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar