Senin, 31 Oktober 2016
Delapan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai yang ditetapkan syariah.
Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang Fakir atau Orang miskin
Kedua golongan ini adalah orang-orang muslim yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-
hari dengan sempurna.
2. Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang muslim yang ditugaskan oleh pemerintah atau negara untuk mengurusi
zakat.
Langganan:
Postingan (Atom)